Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)
Terakhir diperbarui: September 2026. Dokumen ini mengikat seluruh transaksi pemindahtanganan tiket sekunder di platform Tikum.
1. Kondisi yang Memenuhi Syarat Pengembalian Dana (Eligible for Refund)
Kebijakan pengembalian dana Tikum sesuai ketentuan Refund Policy dan status transaksi yang berlaku. Pembeli berhak menerima pengembalian dana apabila terpenuhi salah satu dari kondisi objektif berikut:
- Tiket Ditolak di Gerbang Venue (Invalid / Duplicate Ticket): Tiket atau wristband tidak dapat dipindai oleh sistem turnstile promotor resmi karena barcode palsu, telah digunakan pihak lain, atau dibatalkan oleh pihak penyelenggara, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Event PIC di lokasi.
- Kegagalan Penjual (Seller Failure / No-Show): Penjual tidak mengirimkan e-ticket, tidak hadir untuk serah terima wristband fisik pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, atau surat kuasa yang diserahkan ditolak oleh panitia acara.
- Pembatalan Acara Resmi (Event Cancellation): Acara dibatalkan secara definitif oleh pihak promotor atau pihak berwenang sebelum acara dimulai dan tidak dijadwalkan ulang.
- Kegagalan Sistem / Pembayaran Ganda (System / Double Charge): Terjadi pemotongan saldo ganda oleh sistem pembayaran untuk satu nomor pesanan yang sama.
2. Kondisi yang Tidak Memenuhi Syarat Pengembalian Dana (Non-Refundable Conditions)
Pengembalian dana TIDAK DAPAT diproses dalam kondisi berikut:
- Pembeli Tidak Hadir (Buyer No-Show): Pembeli tidak datang ke lokasi acara, terlambat melebihi jam operasional gerbang masuk acara, atau tidak menemui Event PIC sesuai instruksi penukaran.
- Perubahan Rencana Pribadi (Change of Mind): Pembeli membatalkan pembelian secara sepihak setelah pembayaran sukses terverifikasi karena alasan pribadi, bentrok jadwal, atau transportasi.
-
Akses Berhasil Dikonfirmasi (Entry Confirmed): Tiket telah terbukti sukses dipindai di pintu masuk venue (
ENTRY_CONFIRMED) dan pembeli telah berada di dalam area acara. - Pelanggaran Tata Tertib Venue: Pembeli ditolak masuk oleh pihak keamanan venue akibat membawa barang terlarang, tidak membawa kartu identitas asli (KTP/Paspor), atau melanggar aturan dress code/usia yang ditetapkan promotor.
3. Penundaan Acara (Event Postponement / Reschedule)
Apabila suatu acara ditunda dan dijadwalkan ulang ke tanggal baru oleh promotor resmi, tiket yang telah dipesan tetap berlaku untuk jadwal yang baru. Jika kebijakan promotor menyediakan opsi refund resmi bagi pemegang tiket asli, Tikum akan memfasilitasi penyesuaian pesanan sesuai ketentuan promotor bersangkutan.
4. Alur & Prosedur Pengajuan Sengketa (Dispute Resolution Procedure)
Jika terjadi kendala tiket di lokasi acara:
- Pembeli wajib segera melapor kepada Event PIC Tikum yang bertugas di pintu gerbang venue paling lambat 60 menit setelah gerbang acara dibuka.
- Event PIC akan melakukan pemeriksaan verifikasi, mendampingi pengecekan barcode di helpdesk turnstile, dan mengunggah foto bukti penolakan gerbang.
- Tim Resolusi Tikum memeriksa berkas sengketa (
dispute) dan menerbitkan putusanREFUND_BUYERsecara objektif berdasarkan bukti audit.
5. Mekanisme & Durasi Pencairan Pengembalian Dana
Setelah keputusan refund disetujui, dana akan dikembalikan ke metode pembayaran asal pembeli (rekening bank atau e-wallet) melalui payment gateway iPaymu dalam jangka waktu 1 (satu) hingga 3 (tiga) hari kerja, tergantung pada kebijakan kliring bank penerbit.
6. Bantuan & Kontak Resmi Sengketa
Apabila Anda memiliki kendala mengenai transaksi atau pengembalian dana, silakan hubungi saluran resmi kami:
- Email: agunsux@gmail.com
- WhatsApp Hotline: 081299927378
- Alamat Korespondensi: SHINERVA HQ, Jl. Pasirluyu No. 79, Bandung 40254, Indonesia