Kebijakan Penjualan Kembali Tiket (Resale Policy)
Panduan transaksi adil, batas markup harga, metode serah terima tiket, dan kepatuhan aturan promotor.
Peran Platform: Fasilitator Informasi & Pembayaran
TIKUM (dioperasikan oleh PT SHINERVA PRAJNA TEJAS) adalah platform teknologi penyedia informasi dan fasilitasi pembayaran untuk transaksi tiket sekunder antar-pengguna secara independen. TIKUM bukan penerbit tiket resmi, loket penjualan tiket primer, promotor, maupun panitia penyelenggara acara. TIKUM tidak memiliki, mencetak, atau menerbitkan ulang tiket acara.
Batas Markup Maksimum: Maksimal +30%
Guna mencegah praktik percaloan liar dan spekulasi harga yang merugikan penikmat acara, TIKUM memberlakukan batas atas harga jual tiket yang divalidasi langsung oleh sistem:
- Batas Markup Maksimal: Maksimal +30% di atas harga nominal resmi (Face Value) yang ditetapkan promotor (
MAX_MARKUP_PCT: 30). Pendaftaran tiket dengan harga melebihi batas ini ditolak otomatis oleh sistem. - Batas Harga Minimum Listing: Rp 500.000 per tiket (
MIN_LISTING_PRICE_IDR: 500.000). - Transparansi Penuh: Tanpa mark-up tersembunyi; seluruh komponen biaya diinformasikan sebelum konfirmasi pembayaran.
Batasan Pemindahtanganan dari Promotor & Peringatan Pembeli
Sebagian promotor atau penyelenggara acara mencantumkan ketentuan khusus dalam syarat pembelian tiket resmi yang membatasi, melarang, atau menyatakan tidak berlakunya tiket yang dipindahtangankan kepada pihak lain.
Sebelum menyelesaikan pemesanan di halaman /pay, pembeli diwajibkan membaca dan mencentang kotak persetujuan eksplisit bahwa pembeli memahami adanya risiko batasan pemindahtanganan dari promotor. Apabila tiket terbukti ditolak di turnstile gerbang venue atau dibatalkan sepihak oleh promotor, pembeli tetap dilindungi oleh prosedur sengketa dan pengembalian dana penuh sesuai Kebijakan Refund.
Metode Pemindahtanganan yang Didukung
- Transfer E-Ticket / PDF Resmi: Pengunggahan berkas e-voucher resmi yang memuat barcode/QR code sah dari kanal tiket primer.
- Pengalihan Akun / Booking Resmi: Mekanisme transfer resmi melalui platform tiket primer apabila fitur transfer akun didukung oleh promotor.
- Serah Terima Fisik / Wristband di Lokasi Acara: Penyerahan gelang fisik di lokasi venue yang dikoordinasikan bersama Event PIC TIKUM pada event terpilih selama jam buka gerbang.
Daftar Listing yang Dilarang (Prohibited Listings)
- Tiket palsu, hasil manipulasi dokumen digital, atau duplikasi barcode (dicegah melalui verifikasi hash SHA-256).
- Tiket undangan / complimentary pass bertanda 'Not for Sale' atau 'Tidak untuk Dijual'.
- Tiket yang diperoleh dari tindak kejahatan siber, carding, penipuan, atau peretasan akun.
- Listing dengan harga melebihi batas markup maksimum 30% dari Face Value.
- Tiket untuk acara yang telah selesai, kedaluwarsa, atau telah resmi dibatalkan promotor.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah TIKUM menjual tiket resmi dari promotor?
Bukan. TIKUM adalah marketplace perantara tiket sekunder independen yang memfasilitasi transaksi aman antar-penggemar.
Berapa batas markup harga tiket yang diperbolehkan di TIKUM?
Harga tiket dibatasi maksimal +30% di atas harga resmi (Face Value) promotor untuk mencegah percaloan liar.
Bagaimana jika promotor melarang pemindahtanganan tiket?
Pembeli diberi peringatan eksplisit sebelum membayar. Jika tiket terbukti ditolak di turnstile gerbang acara dengan bukti sah, dana dilindungi sesuai Kebijakan Refund.
Siap Menjelajahi Tiket Terverifikasi?
Temukan event favorit Anda atau jual tiket secara aman tanpa khawatir penipuan.